Skema Syariah
Syirkah Gold menawarkan kemitraan perdagangan emas fisik syariah dengan skema akad syirkah mudharabah.


Kehalalan Zat & Prosesnya
Harta yang diperoleh dengan cara halal bukan hanya memberi ketenangan jiwa, tetapi juga membawa keberkahan yang meluas — menumbuhkan kebaikan, menjaga kehormatan, dan menjadi wasilah terkabulnya doa. Dalam Islam, harta halal bukan sekadar sah secara hukum, tetapi juga bersih dari kezhaliman dan ketidakadilan. Ia menjadi sumber nafkah yang menyehatkan hati, menumbuhkan keluarga, dan menyelamatkan dari hisab yang berat di akhirat. Itulah mengapa Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa mencari rezeki halal adalah bagian dari ibadah, dan setiap tetes keringat yang jujur bernilai pahala di sisi Allah.
Bahaya Harta Haram
Harta yang diperoleh dengan cara haram mungkin tampak menggiurkan di awal, namun sejatinya menyimpan bahaya yang menggerogoti keberkahan, menutup pintu-pintu rezeki, dan mengundang murka Allah. Ia bisa merusak hati, menghancurkan keluarga, dan menjerumuskan seseorang dalam kehidupan yang penuh kecemasan dan kesia-siaan. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih pantas baginya. Harta haram juga menjadi penghalang terkabulnya doa dan penghapus keberkahan dalam hidup, karena ia tumbuh dari ketidakjujuran, riba, manipulasi, atau kezaliman terhadap sesama.
Skema Akad Mudharabah
“Syirkah menurut makna syariah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.” (An-Nabhani, 2004)
”Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.”
(DSN MUI NO: 115/DSN-MUI/LX/2017)








Memenuhi syarat dan rukun syirkah mudharabah dalam kemitraan bersama SYIRKAH GOLD adalah kunci untuk menjaga kehalalan, keadilan, dan keberkahan dalam seluruh proses usaha. Dengan memastikan bahwa semua unsur seperti akad yang jelas, kepercayaan antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), pembagian keuntungan yang disepakati di awal, serta aktivitas usaha yang halal dan bebas dari riba — maka seluruh pihak akan terlindungi secara syar’i dan hukum. SYIRKAH GOLD berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip ini secara ketat agar setiap mitra tidak hanya memperoleh hasil finansial, tetapi juga merasa tenang karena terlibat dalam aktivitas ekonomi yang bernilai ibadah dan membawa kebaikan dunia-akhirat.
